tirto.id - Tim kuasa hukum terdakwa kasus narkoba, Dody Prawiranegara, menghadirkan ayah kandung Dody, Irjen Pol (Purn) Maman Supratman sebagai saksi meringankan dalam persidangan kali ini, Rabu (15/3/2023).
Dalam kesaksiannya, Maman menceritakan momen saat dirinya dihubungi oleh terdakwa Teddy Minahasa untuk membujuk Dody supaya mau bekerja sama dengan Teddy dalam kasus narkoba yang menjerat keduanya.
Maman menyebut, pada 19 Oktober 2022 ia menerima telepon dari nomor tak dikenal yang kemudian memperkenalkan diri sebagai Teddy Minahasa.
"Saya Teddy Minahasa, yang ada masalah dengan Dody. Saya minta Dody bergabung dengan saya dan seluruh biayanya saya tanggung," kata Maman dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (15/3/2023).
Dalam sambungan telepon tersebut, Maman menolak menanggapi permintaan Teddy dengan menjawab bahwa dirinya memiliki penyakit jantung.
Selanjutnya setelah menutup telepon, Maman meminta kepada anak kandungnya yang lain untuk berkomunikasi dengan Dody yang pada saat itu sudah ditahan.
"Setelah tutup telepon, saya bilang sama anak saya (Desy Kusumadewi) tolong sampaikan sama Dody jangan mau bergabung. Ungkap seluruhnya sejujurnya. Lawan dia [Teddy Minahasa]," kata Maman.
"Sewaktu itu apakah saksi tahu bahwa Teddy Minahasa sudah ditahan?," tanya hakim.
"Tahu," jawab Maman.
Kasus narkoba ini bermula ketika Teddy, yang menjabat sebagai Kapolda Sumatra Barat, diduga menginstruksikan AKBP Dody untuk menukar 5 kilogram sabu dengan tawas.
Teddy Minahasa sebelumnya telah didakwa dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
Ia didakwa menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara narkotika golongan I hasil sitaan Polres Bukittinggi sebanyak lima kilogram.
Tindak pidana itu turut melibatkan AKBP Dody Prawiranegara, Kompol Kasranto, Aiptu Janto P. Situmorang, Linda Pujiastuti, Muhammad Nasir, dan Syamsul Maarif.
"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman, yang beratnya lebih dari 5 (lima) gram," kata jaksa saat membacakan dakwaan di PN Jakbar, Kamis (2/2/2023).
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Bayu Septianto